Selasa, 05 November 2013

Hak dan kewajiban


Kemanapun Anda pergi dan berada, buka mata, mulut dan telinga lebar lebar untuk mengetahui dimana ada properti hendak dijual, dan hubungilah segera untuk dilisting.

SBI mempunyai segala manfaat unggul yang diperlukan untuk mendapatkan property listing dari siapapun juga, katakan:
Mau SBI bantu pasarkan dengan cepat dan menguntungkan?


Secara garis besar, cara kerja member SBI tidak berbeda dengan agen properti lainnya. namun ada 1 keunikan sistem yang tidak dimiliki oleh perusahaan agen properti lainnya. Ada 3 hal yang wajib dikerjakan oleh member SBI untuk sukses menjadi agen properti yaitu :


1. Merekrut member
Member merekrut calon member menjadi downline untuk bergabung menjadi member SBI. Downline tidak terbatas lokasi, dari mana saja dari seluruh Indonesia. Setiap penjualan property yang dilakukan oleh downline, maka upline/sponsor akan mendapat bagian komisi / fee. Berapa jumlah downline yang mesti direkrut?? bebas berapa saja, disarankan 6-8 member dibawah Anda langsung. Lebih banyak downline langsung dibawah anda lebih baik. Inilah sistem unik yang tidak dimiliki oleh agen property lain.

2. Mencari Listing Property
Member wajib mencari listing property baik Primary Listing. Primary Listing adalah produk rumah/apartemen/ruko kondisi baru dari developer. Selain itu juga mencari  Secondary Listing, yaitu produk rumah/apartemen/ruko kondisi 2nd.

3. Selling / Penjualan
Yaitu kegiatan menjual property, baik itu listing property milik sendiri maupun listing dari member lain yang tergabung di SBI. Listing property dari para member SBI dapat dilihat melalui website ini  Klik disini --->>> http://sbigroup.co.id/

JENIS PROPERTY LISTING:
 
EXCLUSIVE:
Hanya satu broker yang ditunjuk untuk memasarkan listing tersebut dengan jangka waktu tertentu biasanya 3 bulan; Siapapun yang menjual, termasuk Owner, komisi tetap wajib dikeluarkan penuh untuk Broker


SEMI EXCLUSIVE:
Mirip dengan exclusive, namun Owner boleh memasarkan juga. Jika terjual oleh Owner, maka broker tidak mendapatkan komisi apapun.


OPEN:
Siapa saja boleh memasarkan listing tersebut. Hanya broker yang berhasil menjual yang akan mendapat komisi dari Owner


Sebaiknya Owner menandatangani Listing Form, untuk mengikat secara moral komitmennya. Namun andaikan tidak bersedia, semua data yang ada di Listing Form SBI, harus dilengkapi oleh Member Pelisting, dan disampaikan kepada SBI; Foto foto properti, harga dan keterangan tentang properti, serta besaran komisinya.

Untuk Pelisting yang Listing Form nya ditandatangani Owner, mempunyai harapan komisinya kelak dibayar; sedangkan yang tidak, mempunyai resiko lebih besar untuk tidak dibayar oleh Owner, atau dibayar tidak sesuai dengan komitmen lisan


Bisa disampaikan langsung kekantor SBI terdekat, atau via email
Karena di SBI menganut azas “First come first served”, maka Member yang mengirim Listing terlebih dahulu secara lengkap, yang akan di posting di website dan di broadcast kesemua Member; sehingga tidak akan ada 2 Pelisting untuk produk yang sama


PERHATIAN:
Untuk EXCLUSIVE & SEMI EXCLUSIVE LISTING Owner wajib menandatangani Listing Form DIATAS METERAI


Listing Form yang tidak dilengkapi dengan Foto Properti, Spesifikasi, harga jual, besaran komisi, dan Data Owner TIDAK AKAN DIPOSTING DI WEBSITE dan atau di Broadcast ke Member SBI


MEMPROMOSIKAN LISTING YANG DIDAPAT
 
Dengan cara antara lain, sbb :
Usahakan untuk meyakinkan Owner agar diizinkan memasang plang atau spanduk di lokasi listing (paling bagus dan biasanya cepat terjual karena iklan 24 jam)
Menawarkan terlebih dahulu kepada database buyer potensial milik sendiri (bila sudah punya)
Mempromosikan kepada Member SBI lain yang mungkin saja diantara mereka memiliki database buyer yang sedang membutuhkan spesifikasi listing yang anda miliki.


Mengiklankan di harian Kompas, media kawasan, dll
Mengiklankan via internet
Ketika mendapat inquiry, catat nama dan HP Calon Pembeli; usahakan mengajak Prospek untuk bertemu atau mengunjungi lokasi


PERIHAL PENERIMAAN UANG PEMBAYARAN DARI PEMBELI
Untuk produk Primary, pembayaran (booking fee, DP, dll) Pembeli langsung kepihak Developer
Untuk produk secondary, pembayaran booking fee atau Down Payment oleh Pembeli, sebaiknya dilakukan DIKANTOR SBI TERDEKAT; agar langsung dibuatkan kwitansinya (yang telah mencantumkan klausul sanksi pembatalan oleh Penjual dan Pembeli) oleh Pimpinan SBI; dan disimpan sementara oleh SBI untuk kelak diserahkan kepada Penjual sesuai kesepakatan besaran komisi


PELUNASAN dilakukan dihadapan PPAT atau Notaris, oleh Pembeli kepada Penjual
Apabila Down Payment yang diterima SBI dari Pembeli lebih besar dari nilai KOMISI SBI, maka sisanya diserahkan oleh SBI kepada Penjual


Member DILARANG MENERIMA UANG PEMBAYARAN DARI PEMBELI, tanpa seijin dan penyertaan kwitansi dari Penanggung jawab kantor SBI; karena berkemungkinan timbul penyalahgunaan. Melanggar ketentuan ini, bisa diartikan beritikad melakukan kecurangan finansial; sehingga sanksinya sesuai “Code Of Conduct”, digugurkan keanggotaan dan haknya

Segera setelah terjadi transaksi penjualan, dikantor SBI manapun, TRANSFERLAH 100% KOMISI TSB KEREKENING SBI PUSAT, beserta Laporan Transaksinya; agar Komisi dan Overriding Fee bisa didistribusikan kepada semua Member dan Kantor Transaksi yang berhak, dalam 3 hari kerja

YANG TIDAK KALAH PENTINGNYA ADALAH: KARAKTER ANDA!
Seperti kata peribahasa, “Sekali lancung keujian, seumur orang tidak percaya” artinya: JADILAH ORANG YANG CREDIBLE DAN REPUTABLE, bisa dipercaya, dan terhormat.


Berambisi sukses kaya boleh saja, namun jangan sampai menghalalkan segala cara, apalagi dengan mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh Pembeli, Penjual, sesama Member, dan SBI.


Jika Anda mempunyai sifat pengkhianat, curang, egois, membalas kebaikan dengan kejahatan; maka tinggal menghitung hari… kapan Anda runtuh dan rugi!


Karena SBI sangat tegas dan adil dalam memelihara suasana dan perilaku persaudaraan, saling bantu dan anti kecurangan; maka jika ada Member yang melanggar “Code Of Conduct”, misalnya: Terbukti mempengaruhi dan merebut Calon Member atau Downline Member lain; atau Secret Selling (menjual produk non listingan SBI; dan atau menjual listingan SBI tanpa menyetorkan komisinya); dan dilaporkan oleh Member lain, maka seketika itu juga ia diberhentikan sebagai Member SBI. 


Jika ada Fee dan Overriding Fee nya, dihanguskan; dan jika ada Member Downline, maka diambil alih dan diserahkan kepada Member yang melaporkan (karena Member SBI tidak boleh punya 2 Nomor ID, maka Member yang mengambil alih posisi Member yang diberhentikan itu, menggunakan nama anggota keluarganya)

PAJAK PEMASAR PROPERTI
Bagi agen properti setiap komisi yang dibayar oleh kantornya, harus dipotong 5% PPh Pasal 21 atas komisi. Potongan tersebut adalah pajak dibayar dimuka bagi agen properti. Setiap akhir tahun buku, agen properti dapat memperhitungkan PPh 21, dalam laporan SPTnya.


Agen properti dapat menggunakan angka norma perhitungan dalam menghitung pajaknya. Norma yang berlaku dapat dilihat dari tabel norma perhitungan yang dikeluarkan oleh pihak pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar