PROSEDUR JUAL BELI DI SBI
TATA CARA JUAL BELI PROPERTI
JENIS PROPERTY LISTING:
EXCLUSIVE: Hanya satu broker yang ditunjuk untuk memasarkan listing tersebut dengan jangka waktu tertentu biasanya 3 bulan; Siapapun yang menjual, termasuk Owner, komisi tetap wajib dikeluarkan penuh untuk Broker
SEMI EXCLUSIVE: Mirip dengan exclusive, namun Owner boleh memasarkan juga. Jika terjual oleh Owner, maka broker tidak mendapatkan komisi apapun.
OPEN: Siapa saja boleh memasarkan listing tersebut. Hanya broker yang berhasil menjual yang akan mendapat komisi dari Owner
PROPERTY LISTING FORM SBI:
Luas tanah/luas bangunan; FF (fully furnished) atau SF (semi furnished) atau NF (non furnished); Jumlah Lantai, Jumlah Kamar Tidur, Kamar Mandi, Kamar Tidur dan Kamar Mandi Pembantu, Bahan Lantai, Jumlah Dapur, Garasi-Carport, Swimming Pool, Jumlah AC, Telp Line, Daya PLN, Sumber Air Bersih; termasuk orientasi rumah menghadap kemana
Bentuk Tanah (kotak, ngantong, kecil ke belakang, ngipas, trapesium, kepastiannya bisa dilihat di sertifikat); Usia bangunan atau kapan dibangun
Jenis Sertifikat: SHM (Sertifikat Hak Milik); HGB (Hak Guna Bangunan) masa berlaku s/d Tahun ............ biasanya 20-25 tahun dan bisa diperpanjang atau ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik; Girik; Rumah Instansi yang belum disertifikatkan (Eigendom Verponding)
Harga Jual yang diinginkan; berapa harga pasar yang berlaku dengan specs yang hampir sama
Jika perlu terjual cepat, maka harga harus dibawah harga pasar atau NJOP
Besaran Komisi yang diberikan kepada SBI: Bisa dalam bentuk persentase; bisa dalam hitungan Rp.X per-meter2
Bisa pula Property Owner menerima harga netto, dan SBI yang menjual diatas harga netto sebagai kompensasi finansialnya
Besaran komisi (fee) menentukan kecepatan jual juga, karena Ribuan Member (Broker) SBI akan memilih besaran komisi dari ratusan properti yang dilisting; yang mana yang diminatinya
Properti yang dijual dengan harga tidak kompetitif; dan atau memberikan Fee rendah, tidak diminati untuk dijual; sehingga SBI pun akan menolak penugasan yang seperti itu, karena percuma
KELENGKAPAN LISTING:
Pemilik Properti (atau Kuasa Jualnya) perlu memberikan Foto Copy Sertifikat dan PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir, tujuannya sbb :
Calon Pembeli PASTI ingin mengetahui keabsahan properti yang hendak dibelinya; serta untuk melihat Bentuk Tanah (biasanya ada pengaruh Feng Shui) dan memastikan ukuran luas tanah dan jenis sertifikatnya; PBB untuk mengetahui nilai NJOP (nilai jual objek pajak) yang akan dipergunakan untuk menghitung Pajak Penjualan dan Pajak Pembelian; serta sebagai pedoman mahal/murah nya properti yang ditawarkan versus NJOP
UNTUK PERLINDUNGAN PEMILIK PROPERTI:
Copy Sertifikat tsb diberikan TANDA SILANG besar untuk proteksi; dan JANGAN mengijinkan sertifikat asli di foto oleh Broker ataupun Calon Buyer; juga JANGAN ijinkan sertifikat asli dipinjam sebentar (beberapa menit) diluar pengawasan Pemilik; bahkan juga perlu WASPADA sekalipun yang meminjam adalah Notaris nya Buyer, jika Buyer belum memenuhi persyaratan pembayaran dengan nilai tertentu
karena sudah sangat sering terjadi "sertifikat menjadi bodong" akibat yang asli dipalsukan oleh "mafia tanah" (yang melibatkan banyak pihak) dengan beberapa modus operandi yang hanya diketahui oleh Highly Educated and Experienced Property Broker
UNTUK PERLINDUNGAN PROPERTY BROKER:
Karena sudah sangat sering terjadi Property Broker diakali dan ditipu oleh Property Owner yang tidak mau membayar Fee sesuai kesepakatan, maka untuk properti berharga tinggi; dan atau untuk Property Owner yang dirasa kurang credible, maka diperlukan Commitment Fee Letter bermeterai yang ditandatangani oleh Property Owner; untuk memastikan bahwa hak Broker dipenuhi sesuai kesepakatan oleh Pemilik Properti
Commitment Fee Letter idealnya diberikan pada saat awal penugasan
Namun jika Property Owner keberatan, maka bisa diberikan ketika Broker akan membawa Hot Buyer.
Sebelum Commitment Fee Letter diberikan, tidak perlu memproses transaksi pemasaran dengan Property Owner, karena percuma
EXCLUSIVE: Hanya satu broker yang ditunjuk untuk memasarkan listing tersebut dengan jangka waktu tertentu biasanya 3 bulan; Siapapun yang menjual, termasuk Owner, komisi tetap wajib dikeluarkan penuh untuk Broker
SEMI EXCLUSIVE: Mirip dengan exclusive, namun Owner boleh memasarkan juga. Jika terjual oleh Owner, maka broker tidak mendapatkan komisi apapun.
OPEN: Siapa saja boleh memasarkan listing tersebut. Hanya broker yang berhasil menjual yang akan mendapat komisi dari Owner
PROPERTY LISTING FORM SBI:
Luas tanah/luas bangunan; FF (fully furnished) atau SF (semi furnished) atau NF (non furnished); Jumlah Lantai, Jumlah Kamar Tidur, Kamar Mandi, Kamar Tidur dan Kamar Mandi Pembantu, Bahan Lantai, Jumlah Dapur, Garasi-Carport, Swimming Pool, Jumlah AC, Telp Line, Daya PLN, Sumber Air Bersih; termasuk orientasi rumah menghadap kemana
Bentuk Tanah (kotak, ngantong, kecil ke belakang, ngipas, trapesium, kepastiannya bisa dilihat di sertifikat); Usia bangunan atau kapan dibangun
Jenis Sertifikat: SHM (Sertifikat Hak Milik); HGB (Hak Guna Bangunan) masa berlaku s/d Tahun ............ biasanya 20-25 tahun dan bisa diperpanjang atau ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik; Girik; Rumah Instansi yang belum disertifikatkan (Eigendom Verponding)
Harga Jual yang diinginkan; berapa harga pasar yang berlaku dengan specs yang hampir sama
Jika perlu terjual cepat, maka harga harus dibawah harga pasar atau NJOP
Besaran Komisi yang diberikan kepada SBI: Bisa dalam bentuk persentase; bisa dalam hitungan Rp.X per-meter2
Bisa pula Property Owner menerima harga netto, dan SBI yang menjual diatas harga netto sebagai kompensasi finansialnya
Besaran komisi (fee) menentukan kecepatan jual juga, karena Ribuan Member (Broker) SBI akan memilih besaran komisi dari ratusan properti yang dilisting; yang mana yang diminatinya
Properti yang dijual dengan harga tidak kompetitif; dan atau memberikan Fee rendah, tidak diminati untuk dijual; sehingga SBI pun akan menolak penugasan yang seperti itu, karena percuma
KELENGKAPAN LISTING:
Pemilik Properti (atau Kuasa Jualnya) perlu memberikan Foto Copy Sertifikat dan PBB (pajak bumi dan bangunan) tahun terakhir, tujuannya sbb :
Calon Pembeli PASTI ingin mengetahui keabsahan properti yang hendak dibelinya; serta untuk melihat Bentuk Tanah (biasanya ada pengaruh Feng Shui) dan memastikan ukuran luas tanah dan jenis sertifikatnya; PBB untuk mengetahui nilai NJOP (nilai jual objek pajak) yang akan dipergunakan untuk menghitung Pajak Penjualan dan Pajak Pembelian; serta sebagai pedoman mahal/murah nya properti yang ditawarkan versus NJOP
UNTUK PERLINDUNGAN PEMILIK PROPERTI:
Copy Sertifikat tsb diberikan TANDA SILANG besar untuk proteksi; dan JANGAN mengijinkan sertifikat asli di foto oleh Broker ataupun Calon Buyer; juga JANGAN ijinkan sertifikat asli dipinjam sebentar (beberapa menit) diluar pengawasan Pemilik; bahkan juga perlu WASPADA sekalipun yang meminjam adalah Notaris nya Buyer, jika Buyer belum memenuhi persyaratan pembayaran dengan nilai tertentu
karena sudah sangat sering terjadi "sertifikat menjadi bodong" akibat yang asli dipalsukan oleh "mafia tanah" (yang melibatkan banyak pihak) dengan beberapa modus operandi yang hanya diketahui oleh Highly Educated and Experienced Property Broker
UNTUK PERLINDUNGAN PROPERTY BROKER:
Karena sudah sangat sering terjadi Property Broker diakali dan ditipu oleh Property Owner yang tidak mau membayar Fee sesuai kesepakatan, maka untuk properti berharga tinggi; dan atau untuk Property Owner yang dirasa kurang credible, maka diperlukan Commitment Fee Letter bermeterai yang ditandatangani oleh Property Owner; untuk memastikan bahwa hak Broker dipenuhi sesuai kesepakatan oleh Pemilik Properti
Commitment Fee Letter idealnya diberikan pada saat awal penugasan
Namun jika Property Owner keberatan, maka bisa diberikan ketika Broker akan membawa Hot Buyer.
Sebelum Commitment Fee Letter diberikan, tidak perlu memproses transaksi pemasaran dengan Property Owner, karena percuma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar